
PESAWARAN, SAYLAMPUNG.ID- Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung.
Kegiatan itu di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu 22 Juli 2023.
Watoni Nurdin juga menggandeng narasumber Handi Mulyaningsih dan Eko Raharjo. Keduanya akademisi Universitas Lampung.
Anggota Komisi I DPRD Lampung ini menegaskan, sosialisasi ini sangat penting kepada masyarakat. Pasalnya, angka kekerasaan perempuan dan anak masih sangat tinggi di Lampung.
”Sosialisasi perda ini rutin masing-masing wakil rakyat di daerah pemilihan guna memberikan pemahaman dan informasi terkait produk hukum telah di sepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD,” ujarnya.
Watoni memilih Perda Nomor 2 tahun 2021 ini karena tindak kekerasan perempuan dan anak masih sangat tinggi.
Menurutnya, tindak kekerasan itu bermacam-macam mulai dari tindak kekerasan verbal, nonverbal, hingga pelecehan seksual.
Untuk itu, imbau ia, masyarakat Lampung harus paham dan mengerti isi dari perda ini. Agar dapat mengambil tindakan jika terdapat kasus kekerasaan perempuan dan anak di wilayahnya.
Handi Mulyaningsih menjelaskan secara detail isi Perda Nomor 2 Tahun 2021.
Ia menegaskan, perempuan dan anak mendapatkan jaminan hukum dari negara, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kasus kekerasaan perempuan dan anak meningkat karena masyarakat belum banyak tahu perda ini. Maka dari itu, tugas wakil rakyat menyosialisasikan dan memberikan pemahaman serius kepada masyarakat,” katanya. (*)